Sabtu, 01 Oktober 2011

MAKALAH PEMERIKSAAN AKUNTANSI


1.             Pengertian Auditing ( nature of auditing)

Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada perkembangan terakhir sesuai dengan perkembangan dunia usaha, pendengar tersebut dikenal dengan auditor atau pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”.
Untuk dapat memahami lebih lanjut pengertian auditing, maka perlu dikemukakan pendapat Kohler yang menyatakan sebagai berikut:
Auditing is an explorotary, critical review by a profesional account of the underlying internal control and accounting records of a business enterprises or other economic unit, precedent to the expression by the auditor of an opinion of the propriety (fairness) of its financial statement.

Secara umum pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa audit adalah proses secara sistematis yang dilakukan oleh orang berkompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

2.             Perbedaan antara pemeriksaan dan akuntansi
                                          
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Sedangkan pengertian auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang independen dan kompeten untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Sebenarnya dari pengertian ditas kita bisa melihata danya perbedaan yang sangat prinsip dari keduanya.
Akuntansi lebih menekankan pada proses pencatatan sedangkan auditing berfokus pada proses penelusuran.

Dalam audit keuangan (Financial audit) kegiatan penelusuran ditujukan pada pencarian bahan pembuktian keuangan sesuai dengan laporan keuangan, karena obyek audit adalah data-data akuntansi, maka auditor dituntut untuk memahami kaedah prinsip akuntansi.
Auditing bukanlah cabang dari ilmu akuntansi, akan tetapi merupakan cabang ilmu yang bebas, yang mendasarkan pada hasil kegiatan akuntansi atau hasil kegiatan lainnya.

Yang gampang aja deh, dalam mengerjakan laporan keuangan, akuntansi mengerjakan nya maju, dari bukti transaksi sampai laporan keuangan, nah dari situ baru deh dilaporkan untuk menghasilakan suatu keputusan.

3.             Permintaan – permintaan akan audit

1.     Permintaan akan jasa audit dan jasa assurancelainnya

Auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untukmenentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan criteriayang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten danindependen.untuk melakukan audit, harus tersedia informasi dalam bentuk yang dapatdiverifikasi dan beberapa standar (criteria) yang dapat digunakan auditor untukmengevaluasi informasi tersebut, yang dapat dan memang memiliki banyak bentuk.para auditor secara rutin melakukan audit atas informasi yang dapat diukur dan juga mengaudit informasi yang lebih subjektif, seperti efektivitas system computerdan efisiensi operasi manufaktur.bukti (evidence) adalah setiap informasi yang digunakan auditor untuk menentukanapakah informasi yang diaudit dinyatakan sesuai dengan criteria yang telahditetapkan. Bkti memiliki banyak bentuk yang berbeda, termasuk:-kesaksian lisan pihak yang diaudit (klien)-komunikasi tertulis dengan pihak luar-observasi oleh auditor-data elektronik dan data lain tentang transaksiuntuk memenuhi tujuan audit, auditor harus memperoleh bukti dengan kualitas dan jumlah yang mencukupi. Auditor harus menentukan jenis dan jumlah bukti yangdiperlukan serta mengevaluasi apakah informasi itu sesuai dengan criteria yangtelah ditetapkan.

4. jasa yang dapat di berikan lagi
Jasa-jasa yang dapat kami berikan sesuai dengan kompetensi kami. Jasa – jasa tersebut terdiri dari:
v   Jasa Audit Laporan Keuangan (General Audit)
Sebagai auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) kami berkompeten untuk melakukan audit umum atas Laporan Keuangan . Hasil audit kami akan memberikan pernyataan pendapat (opini) mengenai kewajaran Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Audit ini diperlukan oleh Dewan Komisaris Perusahaan untuk menilai apakah Laporan Keuangan yang disajikan manajemen setiap tahunnya telah wajar atau belum sesuai Standar Akuntansi yang berlaku umum sebagai pelepasan tanggung jawab manajemen.
v   Jasa Audit Khusus (special Audit)
Disamping audit umum atas Laporan Keuangan, Kantor Akuntan kami juga memberikan jasa audit khusus, sesuai dengan kebutuhan. Jenis jasa ini dapat berupa audit atas pos-pos tertentu dari Laporan Keuangan (misalnya hutang piutang antara perusahaan dengan pihak ketiga, inventarisasi stock barang dsb). Audit ini kami lakukan dengan menggunakan prosedur audit yang disepakati bersama. Disamping itu juga dapat berupa audit atas Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dapat pula berupa audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu (misalnya sengketa atas sesuatu hal) dan audit khusus lainnya.
v   Jasa Atestasi
Jasa ini kami berikan untuk menguji keandalan suatu pernyataan (asersi) yang dimuat dalam suatu laporan yang dikeluarkan dan menjadi tanggung-jawab manajemen  atau pihak lain. Pengujian ini kami lakukan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama.
v   Jasa Review Laporan Keuangan
Jasa ini merupakan review atas Laporan Keuangan yang disajikan manajemen untuk memberikan keyakinan kepada pemakai Laporan Keuangan, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilaksanakan agar Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya.
v   Jasa Kompilasi (Penyusunan) Laporan Keuangan
Kami juga dapat melakukan kompilasi Laporan Keuangan  berdasarkan dokumen, catatan dan informasi keuangan lainnya yang diberikan manajemen.
Biaya penyusunan Laporan Keuangan tsb.kami ajukan sebagai berikut:
 
Laporan keuangan bulanan untuk Pabrik
Rp.3.000.000,- per bulan
Laporan keuangan bulanan untuk Dagang/Jasa
Rp.2.000.000,- per bulan
Laporan Keuangan tahunan untuk SPT Pajak
Rp.5.000.000,- per tahun
v   Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi yang kami berikan meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi/keahlian Akuntan Publik. Jasa ini bervariasi, misalnya : konsultasi  perancangan dan implementasi system akuntansi, accounting service dan sebagainya.
v   Jasa Perpajakan
Jasa professional dalam bidang perpajakan. Jasa yang kami berikan meliputi dan tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPM/SPT dan penyelesaian permasalahan perpajakan,seperti SPT Masa PPh ps 21,25 Badan dan PPN Masa termasuk pelaporannya ke KPP setempat, penghapusan NPWP. Tarif pelaporan 

5. jenis – jenis audit
Agoes (2004) menyebutkan tiga jenis Auditing yang umum
dilaksanakan. Ketiga jenis tersebut yaitu :
1.)  Operasional Audit ( Pemeriksaan Operasional/
Manajemen)
Operasional atau management audit merupakan
pemeriksaan atas semua atau sebagian prosedur dan
metode operasional suatu organisasi untuk menilai
efisiensi , efektifitas, dan ekonomisasinya. Audit
operasional dapat menjadi alat manajemen yang efektif
dan efisien untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Hasil
dari audit operasional berupa rekomendasi-rekomendasi
perbaikan bagi manajemen sehingga audit jenis ini lebih
merupakan konsultasi manajemen.

2.)  Compliance Audit ( Audit Ketaatan )
Compliance Audit merupakan pemeriksaan untuk
mengetahui apakah prosedur dan aturan yang telah
ditetapkan otoritas berwenang sudah ditaati oleh personel
di organisasi tersebut. Compliance Audit biasanya
ditugaskan oleh otoritas berwenang yang telah
menetapkan prosedur/ peraturan dalam perusahaan
sehingga hasil audit jenis ini tidak untuk dipublikasikan
tetapi untuk intern manajemen.

3.)  Financial audit ( Audit atas Laporan Keuangan )
Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan
evaluasi kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen secara keseluruhan dibandingkan dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. Dalam
pengertiannya apakah laporan keuangan secara umum
merupakan informasi yang dapat ditukar dan dapat
diverifikasi lalu telah disajikan sesuai dengan kriteria
tertentu. Umumnya kriteria yang dimaksud adalah
standar akuntansi yang berlaku umum seperti prinsip
akuntansi yang berterima umum. Hasil audit atas laporan
keuangan adalah opini auditor yaitu Unqualified Opinion,
Qualified Opinion, Disclaimer Opinion dan Adverse
Opinion.
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit,
audit dibagi 4 jenis yaitu:

1. Auditor Ekstern
Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor
akuntan publik yang statusnya diluar struktur
perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor
ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2. Auditor Intern
Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka
audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna
bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Olreh
karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit
manajemen yang termasuk jenis compliance audit.

3. Auditor Pajak
Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan
ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang
perpajakan yang berlaku.
4. Auditor Pemerintah
Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran
informasi keuangan yang disusun oleh instansi
pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan
untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi
operasi program dan penggunaan barang milik
pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada
peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Audit yang
dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
6. jenis – jenis auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1.       Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
2.       Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
3.       Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
4.       Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5.       Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
Ø   Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
7. C.P.A (Certifikat publik Account) Tanggung jawab dari audit
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Ø Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Ø  Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Ø  Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Ø  Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Ø  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

0 komentar: