Sabtu, 01 Oktober 2011

MAKALAH PANCA SILA SEBAGAI PARADIKMA PEMBANGUNAN


TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
(PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN)














Di susun oleh:

ROBIN


Dosen penguji: Zakir has S.H M.Pd



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2009/2010

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, dengan rahmat dan hidayah-nya sehingga penulis di beri kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN”.
Selanjutnya ucapan terima kasih, penulis ucapkan kepada bapak/ibu pembimbing yang telah memberikan bimbingan kepada kami dan dan teman-teman yang telah memberi dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masi banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amienn…

                                                                                                            Di susun oleh,


                                                                                                                              Penulis 







DAFTAR ISI
                                                                                                                        Halaman
Kata Pengantar………………………………………………………….………………i
Daftar isi…………………………………………………………………………………ii
BAB 1. PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah……………………………………………………….1

BAB 11. PEMBAHASAN
A   Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan…………………………………2
B   Visi dan Misi………………………………………………………………….3
C   Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik………………………….6
D   Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi……………………….7
E    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya………………….8
F    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan…………9

BAB III. PENUTUP
            A.KESIMPULAN………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA

BAB 1
PENDAHULUAN

Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis hal ini di sebabkan oleh semakin banyaknya hasil-hasil penelitian masusia, sehingga dalam perkambangan terdapat satu kemungkinan yang sangat besar di temukannya kelemahan-kelemahan pada teori yang telah ada, dan jikalau demikian maka ilmuan akan kembali pada asumsi-asumsi dasar serta asumsi teoritis sehingga dengan demikian perkembangan ilmu pengetahuan kembali mengkaji paradikma dari ilmu pengetahuan tersebut. Kalangan ilmuan social kembali mengkaji paradigma ilmu tersebut yaitu manusia, yaitu kualitatif.
            Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainnya. Dalam masalah yang popular ini istilah ‘paradigma’ berkembang menjadi tearmonologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan. Perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
B.        Visi dan Misi
Dalam beberapa GBHN disebutkan tentang hakikat pembangunan nasional sebagai pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya, dengan pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional.
Pembangunan nasional dilaksanakan merata diseluruh tanah air dan tidak hanya satu golongan tatapi seluruh masyarakat, serta benar-benar dapat di rasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekan bangsa Indonesia.
            Sejalan dengan itu, tetaplah apabila dikatakan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata berdasarkan pancasila dan UUD1945 dalam wadah Negara kesatuan republic Indonesia yang merdeka, berdaulat, barsatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat,tartib, dan damai. Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila, maka bangsa Indonesia mempunyai visi dan misi, yaitu sebagai berikut (GBHN Tahun 1999):
a.    Visi
            Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara kesatuan repuplik Indonesia yang di dukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berahlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hokum dan kelingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
b.    Misi
 Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, di tetapkan misi sebagai berikut.
1.          pengmalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berdegara;
2.          penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegaar;
3.          peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berahlak mulia, tolesan, rukun dan damai;
4.          penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat;
5.          perwujutan system hokum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hokum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran;
6.          perwujutan kehidupan social budaya yang bekepribadian, dinamis kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi;
7.          pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekkonomi nasional, tterutama pengusaha kecil, menengah, dan koprasi dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang berrtumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan,berbasis pada sumber daya alam, yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
8.          perwujutan ekonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan republic Indonesia;
9.          perwujutan kesejahteraan rakyat yang di tandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, serta memberi perhatian pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu sandang, pamgan, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja;
10.      perwujutan system dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh ahlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketrampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia;
11.      perwujutan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, prefesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme;
12.      perwujutan politik luar negri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

Untuk melaksanakan pembangunan nasional, dan berdasarkan pada visi dan misi tersebut di atas, maka perlu adanya arah kebijaksanaan dalam segala bidang, yaitu meliputi: hokum, ekonomi, politik(dalam negri, luar negri penyelenggara negara, serta komunikasi, informasi dan media masa), agama, pendidikan, social dan budaya (kesehatan dan kesejahteraan social, kebudayaan, kesenian dan pariwisata, kedudukan dan peranan perempuan, pemuda dan olahraga), pembangunan daerah, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma
dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
C.        Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai
pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik
didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena
itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral
ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral
keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara
dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik
yang santun dan bermoral.
D         . Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan
pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang
berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan
dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu
menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk
lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan
kesengsaraan warga negara.

E.        Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak
dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak
cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat
kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si
seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial
berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima
sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak
menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
F.         Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan
pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada
kekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana
pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis hal ini di sebabkan oleh semakin banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga dalam perkambangan terdapat satu kemungkinan yang sangat besar di temukannya kelemahan-kelemahan pada teori yang telah ada, dan jikalau demikian maka ilmuan akan kembali pada asumsi-asumsi dasar serta asumsi teoritis sehingga dengan demikian perkembangan ilmu pengetahuan kembali mengkaji paradikma dari ilmu pengetahuan tersebut atau dengan lain perkataan pengetahuan harus mengkaji dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misalnya dalam ilmu-ilmu social manakala suatu teori yang di dasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kualitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifatnya. Kalangan ilmuan social kembali mengkaji paradigma ilmu tersebut yaitu manusia, yaitu kualitatif.
            Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya, politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainnya. Dalam masalah yang popular ini istilah ‘paradigma’ berkembang menjadi tearmonologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan. Perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.